Kumpulan Berita Anggota Dprd Sumut Dipecat Terbaru Dan Terkini
Rabu, 20 Desember 2023 | 14:34 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) resmi memecat status keanggotaan anggota Herman dari partainya pada Jumat, 27 September 2024. Herman adalah anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat, sekaligus tersangka pencabulan anak di bawah umur yang merupakan putri dari keluarga yang tinggal di kost miliknya.
Wakil Sekretaris Jenderal Hukum dan Advokasi DPP PKS, Zainuddin Paru, mengatakan pemecatan Herman diputuskan setelah menerima laporan dari Komisi Disiplin Dewan Syariah Pusat PKS terkait dugaan kasus asusila yang melibatkan Herman. Pemberhentian Herman tertuang dalam dalam Surat Ketua Dewan Syariah Pusat PKS Nomor:190/D/DSP-PKS/IX/2024 tertanggal 27 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“(DPP PKS) telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Herman” terangnya dalam putusan.
Setelah Herman dipecat oleh PKS, bagaimana statusnya sebagai anggota DPRD Singkawang?
Ketua KPUD Singkawang Khoirul Abror mengatakan mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Herman akan menunggu surat usulan dari DPRD. "Dari DPRD yang kemudiana memberikan surat pengajuan ke KPU," ujar Abror.
Abror menjelaskan pemecatan atau pemberhentian anggota Dewan harus dilakukan melalui tiga tahap, yaitu pengajuan dari DPRD ke KPUD, lalu penilaian oleh KPUD, terakhir pertimbangan oleh KPU Provinsi. “Aturan ini tertulis dalam PKPU nomor 6 tahun 2019 mengatur tentang Pemberhentian anggota DPRD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota” ucap Abror.
Menurut Abror, pertimbangan DPRD harus selalu berdasarka aturan. Dalam hal ini terdapat pada pengajuan pemberhentian hanya bisa dilakukan apabila sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pasal 5 poin 3 tahun 2017 tentang pemberhentian antar waktu (PAW).
Dalam pasal itu, kata Abror, ada tiga hal yang membuat seorang anggota legislatif diberhentikan, yaitu tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota selama tiga bulan berturut-turut, melanggar sumpah janji jabatan dan kode etik. “Poin terakhir, dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan” jelas Abror pada September 2024.
Ketua Bidang Hubungan Masyarakat PKS, Ahmad Mabruri Mei Akbari, mengatakan setelah partainya mengeluarkan surat rekomendasi pemecatan kepada Herman, pengurus PKS di daerah akan terus memproses hingga terlaksana poin-poin hasil putusan yang telah dipertimbangan oleh Dewan Syariah Pusat PKS. “Yang mengajukan dan memproses nanti PKS yang di Singkawang,” tutur Mabruri pada Senin, 30 September 2024.
Mabruri meminta masyarakat bisa bersabar untuk menunggu semua prosesnya. “Ya semuanya berproses. Gak bimsalabim langsung jadi,” ucap Humas PKS ini saat ditanya kapan pastinya PKS Singkawang akan memberikan surat resmi ke DPRD Singkawang.
Herman ditetapkan sebagai tersangka sudah lebih dari sebulan yang lalu, yaitu pada 17 Agustus 2024. Bahkan, ia dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Singkawang dengan statusnya sebagai tersangka. Herman dilantik pada 17 September 2024, hari yang sama dengan jadwal pemeriksaan kasusnya di Kepolisian Singkawang. Saat ini, Herman masih berkegiatan aktif sebagai anggota DPRD.
“Selama belum ada pemecatan, masih berfungsi” ungkap Abror. Dalam laporan Tempo sebelumnya, kekerasan seksual pertama terjadi pada tahun 2023. Bermula ketika Korban menyangka dia akan diberi tugas untuk mencuci piring seperti biasa. Namun, Herman mengambil kesempatan itu untuk memancing korban masuk ke dalam gudang tempat penggilingan daging dan memaksanya melakukan hubungan seksual.
Herman melarang korban mengadukan pencabulan itu dengan mengancam bakal meminta pelunasan utang ibu korban. “Jadi setelah persetubuhan itu dia diancam, ‘kalau kamu kasih tahu hal ini, dia akan menagih utang emaknya,” kata Roby Sanjaya, pada Minggu, 22 September 2024.
Selain itu, Herman melakukan pencabulan lagi dalam kesempatan lain. kejadian kedua dilakukan ketika korban sedang mengasuh sang adik karena ibunya pergi ke pasar.
“Korban masuk ke dalam buat bikin susu untuk adiknya, ternyata diikuti oleh Herman sampai ke dalam. Terjadilah pencabulan, diremas payudara dan pantatnya,” ujar Roby. Korban mengaku Herman juga mengajak berhubungan seksual, dengan mengatakan ‘Udah lama ndak main’. Ketika korban menolak, Herman menyebut korban pelit.
Artikel ini mengalami perubahan di bagian keterangan Ketua KPUD Singkawang untuk akurasi berita pada Rabu, 2 Oktober 2024, pukul 08.25 WIB. Kami memohon maaf atas kekeliruan ini.
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor (Polres) Kota Singkawang menetapkan H.Herman (59 tahun) sebagai tersangka kekerasan seksual berupa persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur pada 17 Agustus 2024. Tersangka adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Singkawang, Kalimantan Barat, yang dilantik pada Selasa, 17 September 2024.
Pelantikan H.Herman mengundang kritik dari masyarakat. Karena pada hari yang sama, Herman mangkir dari panggilan kepolisian untuk diperiksa dengan alasan sakit.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Singkawang, Khairul Abror, menyatakan belum ada pemecatan terhadap Herman. Alasannya, karena belum ada pengajuan resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Singkawang.
“Progresnya sepertinya masih sama nih, Pak. Kami di KPU Kota Singkawang belum menerima surat apapun dari pimpinan DPRD kota untuk usulan pemberhentian antar waktu (PAW)” ucap Abror saat dihubungi pada Kamis, 26 September 2024.
Ia menjelaskan bahwa pemecatan atau pemberhentian anggota Dewan harus dilakukan melalui 3 tahap, yaitu pengajuan dari DPRD ke KPU daerah, lalu penilaian oleh KPU daerah, terakhir pertimbangan oleh KPU Provinsi. Aturan ini tertulis dalam PKPU nomor 6 tahun 2019 mengatur tentang Pemberhentian anggota DPRD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota.
“Verifikasi dilaksanakan paling lama 5 hari sejak diterimanya nama anggota” jelas Abror.
Namun, Abror juga menyampaikan bahwa DPRD proses pemberhentian ini baru bisa dilakukan apabila sudah ada putusan dari pengadilan. Terkecuali, jika kasusnya dugaan korupsi.
“Selain korupsi, kita nunggu keputusan pengambilan yang berkekuatan hukum tetap” tutur Abror.
Pengecualian yang lain, dalam kasus ini, pemecatan bisa diproses apabila ada surat pemecatan anggota partai politik dari partai tempat yang bersangkutan bernaung. Dengan kata lain kunci berada di partai, dalam hal ini H. Herman adalah anggota Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
“Partai memberikan surat resmi pemecatan terlapor ini ke DPRD, kemudian nanti dari DPRD ke KPU,” ucapnya.
Sebelumnya, Minggu lalu, Plh Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Heryawan (Aher) menyatakan pihaknya telah memutuskan untuk memecat kadernya, HA, yang dilantik sebagai anggota DPRD Singkawang padahal berstatus sebagai tersangka pencabulan anak. Aher menegaskan tim hukum PKS sudah bergerak dalam memproses pemecatan HA.
"Sudah (dipecat). Sedang proses oleh tim hukum. Sedang nunggu pengumuman saja, sudah dalam proses dari tim hukum," ujar Aher di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Minggu 22 September 2024.
Meski begitu, sampai hari ini KPU Singkawang menyatakan belum menerima laporan apapun. Bahkan, Abror mengatakan dalam prediksinya PKS juga akan mengikuti aturan perundang-undangan, dimana pemecatan akan menunggu putusan pengadilan terlebih dahulu.
“Tentunya asas praduga tak bersalah di kedepankan.Nanti kalau di asal sembarangan memecat kader, tidak akan ada kader yang mau masuk partainya” ucap Abror.
Tempo terus menghubungi Dewan Pengurus Partai (DPP) PKS untuk mengkonfirmasi kejelasan status keanggotaan H.H ini di partai. Namun, sampai saat ini belum ada tanggapan apapun, Jumat, 27 September 2024.
Dalam laporan Tempo sebelumnya, kronologi pelecehan yang dilakukan oleh H.H ini bermula ketika Korban menyangka dia akan diberi tugas untuk mencuci piring seperti biasa. Namun, H.H mengambil kesempatan itu untuk memancing korban masuk ke dalam gudang dan memaksanya melakukan hubungan seksual.
H.H melarang korban mengadukan pencabulan itu dengan mengancam bakal meminta pelunasan utang ibu korban. “Jadi setelah persetubuhan itu dia diancam, ‘kalau kamu kasih tahu hal ini, dia akan menagih utang emaknya,” kata Roby Sanjaya, pada Minggu, 22 September 2024.
Antara dan Dian Fika Rahma berkontribusi dalam penulisan artikel ini
PKS tengah memproses pemecatan kadernya sekaligus anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat, yang menjadi tersangka kasus asusila terhadap anak di bawah umur.
Pelaksana harian Presiden PKS Ahmad Heryawan atau Aher mengatakan partainya tidak mentoleransi tindakan pelecehan sedikitpun, sehingga apabila ada kadernya yang melakukan hal tersebut langsung dipecat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PKS tidak mentolerir tindakan asusila, kejahatan seksual, kekerasan seksual sedikit pun. Tentu kita akan melakukan tindakan tegas, tindakan tegasnya sampai ke pemecatan," ujarnya usai menutup Rakernas PKS di Hotel Grand Sahid Jaya, Minggu (22/9).
Pemecetan pria berinisial HA tersebut baik dari posisinya sebagai kader PKS maupun sebagai anggota DPRD Singkawang yang baru saja dilantik.
"Sedang diproses. Tinggal menunggu pengumuman saja," kata Aher.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh melayangkan kritik terhadap seorang tersangka asusila terhadap anak di bawah umur, HA, yang dilantik sebagai anggota DPRD Kota Singkawang, Kalimantan Barat.
Pangeran mengecam dugaan tindakan pelecehan HA terhadap anak berusia 13 tahun. Dia makin prihatin karena tersangka tersebut malah dilantik menjadi anggota dewan di Singkawang.
"Ini menjadi sebuah keprihatinan bagaimana seorang tersangka asusila dilantik menjadi anggota dewan. Dan kami mengecam keras dugaan pemerkosaan pada anak yang dilakukan tersangka ini," kata Pangeran dalam keterangannya, Jumat (20/9).
Ia mempertanyakan aparat kepolisian justru hanya diam menyaksikan hal itu. Terlebih setelah proses pelantikan yang digelar pada 17 September lalu itu juga sempat beredar dan ramai di media sosial.
Kasus asusila HA sudah berjalan sejak tahun 2023. Namun, tersangka tak pernah datang memenuhi panggilan pemeriksaan di Polres Singkawang alias mangkir dengan alasan sakit jantung.
"Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana pihak kepolisian membiarkan hal ini. Kenapa tidak ada tindakan lebih lanjut mengingat kasusnya sudah satu tahun, dan bisa dilihat dalam video yang beredar tersangka dalam kondisi sehat," kata Pangeran.
SINGKAWANG: Pelaksana Harian (Plh) Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Heryawan (Aher), mengumumkan keputusan pemecatan kadernya, H. Herman, yang baru dilantik sebagai anggota DPRD Singkawang.
Pemecatan ini dilakukan setelah terungkap bahwa Herman berstatus sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak.
Aher menjelaskan bahwa tim hukum PKS sudah mengambil langkah untuk memproses pemecatan Herman dari keanggotaan partai dan jabatannya di DPRD.
"Pemecatan sudah dilakukan, kami hanya menunggu pengumuman resmi dari tim hukum," ungkap Aher kepada Kompas.com, di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Minggu (22/9).
Mantan Gubernur Jawa Barat itu menegaskan bahwa PKS tidak memberikan toleransi terhadap tindakan asusila.
"Kami tidak mentolerir kejahatan seksual dalam bentuk apapun. Tindakan tegas diambil, termasuk pemecatan dari PKS dan DPRD," tekannya.
Politisi berusia 59 tahun itu dilaporkan ke polisi pada 11 Juli 2024 karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak berusia 13 tahun.
Menurut laporan ibu korban, tindakan ini terjadi dua kali, salah satunya berlangsung di indekos milik Herman.
Dalam laporannya, Herman diduga memaksa korban dan mengancam akan menagih utang orang tua korban.
Herman berencana melaporkan kasus ini ke Propam Mabes Polri, karena merasa dirinya dikriminalisasi.
"Kami akan melaporkan Kasat Reskrim Polres Singkawang dan Kapolres Singkawang atas dugaan kriminalisasi dan rekayasa kasus," ujar kuasa hukumnya, Akbar Hidayatullah kepada IDN Times.
Perkara ini menjadi sorotan publik dan membuat banyak bertanya-tanya mengapa Herman masih bisa dilantik sebagai anggota DPRD dengan status tersangkanya itu.
Pelantikan Herman sebagai anggota DPRD menyalahi aturan karena salah satu syarat menjadi anggota DPRD tak terpenuhi.
Pasalnya, salah satu syarat berdasarkan Perppu 01/ 2022 adalah tidak pernah melakukan perbuatan yang mengarah pada pidana.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Singkawang Dedi Sitepu mengungkap bahwa Herman tak kunjung hadir meski sudah dipanggil dua kali untuk menjalani pemeriksaan.
Herman berhasil terpilih dari Dapil 4 Kecamatan Singkawang Barat pada Pileg 2024.
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel CNA.id dengan klik tautan ini
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota DPRD Singkawang berinisial HA yang menjadi tersangka kasus rudapaksa anak diberikan sanksi pemecatan dari kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Pelaksana Harian (Plh) Presiden PKS Ahmad Heryawan (Aher) mengatakan saat ini yang bersangkutan tengah menjalani proses hukum.
“Sudah (dipecat), sedang proses oleh tim hukum. Sedang nunggu pengumuman saja, sudah dalam proses dari tim hukum," kata Aher kepada wartawan pada Minggu (22/9).
Sementara itu, Aher menegaskan bahwa PKS akan menindak tegas dan tidak mentolelir kadernya yang melakukan tindakan asusila.
"PKS tidak mentolerir tindakan asusila, kejahatan seksual, kekerasan seksual sedikitpun. Tentu kita akan melakukan tindakan tegas. Tindakan tegasnya sampai kepada pemecatan dari anggota PKS dan pemecatan dari DPRD," ucap Aher.
Sebelumnya diberitakan, HA pelaku dugaan rudapaksa bocah perempuan berusia 13 tahun dapat tersenyum lebar usai dirinya tak terjerat hukum.
Halaman Selanjutnya :
Parahnya lagi, HA malah resmi dilantik menjadi anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat.
Medan, IDN Times- Ketua Umum Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Sumatra Utara Rapidin Simbolon mengungkap informasi mengejutkan saat Rapat Kerja Cabang Khusus (Rakercabsus) pemenangan Pilkada Serentak 2024 yang digelar DPC PDIP Medan di Tiara Convention Centre, Sabtu (26/10/2024). Menurutnya DPP PDIP sudah mengeluarkan keputusan memecat salah satu kader PDIP Sumut yang baru saja dilantik jadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut.
"Tadi pagi saya dikirimkan surat dari DPP (PDIP) tentang pemecatan anggota DPRD Sumut yang baru terpilih. Sudah dipecat Karena main dua kaki," ungkap Rapidin.
Ia tak menyebutkan siapa sosok yang dimaksud. Menurutnya ini menjadi peringatan bagi kader PDIP Sumut untuk tegak lurus terhadap keputusan pimpinan PDIP.
"Saya bukan menakuti, saya menyampaikan. Untuk itu para anggota DPRD harus berjuang maksimal. Seperti memerjuangkan diri anda waktu menjadi calon," beber pria yang lolos DPR RI dari Dapil Sumut II ini.
Diketahui PDIP Sumut punya 21 kursi di DPRD Sumut setelah meraih suara terbanyak kedua.
Rakercabsus sebelumnya dibuka Yasonna Laoly yang baru saja usai menjabat Menteri Hukum dan HAM. Yasonna mengajak para kader PDIP di Sumatra Utara, khususnya Kota Medan solid memenangkan Pilkada serentak 2024.
"Saya mau mengajak kita semua merapatkan barisan. Pertarungan yang tidak mudah. Seperti disampaikan ketua DPC dan DPD tadi, melawan kekuatan di sumut. Menantu seorang mantan presiden,mantan bos saya. Tidak mudah," kata Yasonna.
Menurut Yasonna, kader di Sumut harus solid memenangkan Edy Rahmayadi-Hasan di Pilkada Sumut dan Prof Ridha-Rani di Pilkada Medan.
"Prof Ridha meninggalkan jabatannya sebagai profesor memimpin kota Medan. Bersama dengan Rani, seorang politisi yang saling mengisi. Pak Edy dulu Mantan Pangkostrad, Hasan anak muda," beber Yasonna.
Baca Juga: Kritik Kepemimpinan Bobby, Ketua PDIP Sumut: Hanya Beban!
M Sukri Zen alias MS, anggota DPRD Palembang yang memukul wanita di SPBU akhirnya dipecat Partai Gerindra. Dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap perempuan bernama Tata.
"Sesuai dengan arahan Pak Prabowo melalui Ketua Harian Pak Sufmi Dasco kami memastikan akan memecat Saudara Sukri Zen sebagai anggota Gerindra melalui sidang Mahkamah Partai hari ini," kata Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman dilansir dari detikNews, Jumat (26/8/2022).
Habiburokhman mengungkapkan, Majelis Kehormatan Partai akan menggelar sidang untuk pemecatan Sukri Zen di Jakarta, hari ini. Dia memastikan, Sukri Zen akan dipecat karena aksi penganiayaan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain dipecat dari partai, Sukri Zen juga otomatis kehilangan tempat sebagai anggota DPRD Palembang dan jabatan struktural di Partai Gerindra.
"Konsekuensinya dia otomatis kehilangan status keanggotaan di DPRD dan jabatan pengurus di struktural partai," ungkapnya.
Dia menyebut, perbuatan Sukri Zen telah melanggar butir ke-4 sumpah kader Gerindra yang mengharuskan semua kader menjaga martabat dan kehormatan partai.
Terlepas dari proses di internal partai, Gerindra meminta Polda Sumatera Selatan melanjutkan proses hukum terhadap Sukri Zen. Gerindra mengingatkan tidak ada toleransi bagi kader yang memukuli wanita.
"Untuk proses pidana kami minta Polda Sumatera Selatan untuk melanjutkan proses hukum agar menjadi pembelajaran buat dia. Kami ingatkan kepada seluruh kader Gerindra bahwa tidak akan ada toleransi bagi siapapun yang melakukan pelanggaran, pasti akan kami tindak tegas," ujar Habiburokhman.
Sukri Zen sendiri dilaporkan ke polisi oleh seorang perempuan bernama Tata. Korban melapor karena dianiaya di SPBU di Palembang pada 5 Agustus lalu.
Saat itu, sebutnya cekcok yang berujung pemukulan itu bermula saat Sukri Zen hendak menerobos antrean untuk mengisi bahan bakar. Karena tak diberi izin menerobos, anggota DPRD Palembang itu beringas, memaki korban dan ibunya dengan kata-kata kasar kemudian memukuli perempuan itu.
Saat ini, Sukri Zen sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Palembang. Dia juga sudah ditahan.
SuaraSumsel.id - Sosok anggota DPRD Palembang, Syukri Zen akhirnya mendapatkan pelajaran pahit dari sikap arogan dan brutal dengan memukul wanita di SPBU. Persoalan yang dipicu hanya karena antrean mengisi bahan bakar ini berbuntut panjang.
Kekinian Syukri Zen harus viral dengan serbuan hujatan netizen, ditahan polisi dan dipecat partai. Majelis Kehormatan Partai (MKP) Gerindra merekomendasikan kader Gerindra yang juga Anggota DPRD Kota Palembang M Sukri Zen dipecat dari partai.
Selain itu, empat berita peristiwa yang terjadi di Sumatera Selatan atau Sumsel.
1. Cadangan Gas Baru Ditemukan di Sumsel, Sumur Eksplorasi Sungai Rotan Milik Pertamina
Baca Juga:5 Angkot Listrik Mulai Dioperasikan di Palembang pada 2023
KKKS Pertamina Hulu Energi (PHE) Jambi Merang mengabarkan telah berhasil menemukan gas dan kondensat di Sumur Eksplorasi Sungai Rotan (SRT)-1XST yang berada di Desa Mendis Jaya, Bayung Lencir, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
General Manager Zona 1, Muzwir Wiratama menjelaskan dari hasil Uji Kandungan Lapisan (Drill Stem Test/DST) pertama (DST#1A) yang dilakukan pada lapisan batu gamping Formasi Baturaja, berhasil ditemukan gas sebesar 13,27 juta standar kaki kubik per hari (Million Standard Cubic Feet per Day/MMSCFD) dan kondensat 235 barel per hari (Barrels Condensate Per Day/BCPD).
2. 5 Angkot Listrik Mulai Dioperasikan di Palembang pada 2023
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera mengoperasikan lima unit mobil angkutan kota (angkot) bertenaga listrik di Kota Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel) pada 2023.
Baca Juga:Warga Palembang Jadi Korban Salah Tangkap, Hendak Ambil Gaji di ATM Ditabrak Lalu Diciduk Polisi
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan mobil angkot listrik tersebut difungsikan sebagai angkutan umum pengumpan atau feeder kereta api ringan (LRT) di Palembang.
3. Warga Palembang Jadi Korban Salah Tangkap, Hendak Ambil Gaji di ATM Ditabrak Lalu Diciduk Polisi
Warga Palembang Arifin (70) mengadukan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan anggota Polsek SU I terhadap anaknya, Aidil Aditiawarman (33).
Kuasa hukum korban Muhammad Ramadhona mengatakan jika laporan penganiayaan dilakukan oknum polisi memang tidak dihadiri korban. Situasi korban masih dalam kondisi lemah dan mengalami luka-luka.
4. Sejarah Perahu Bidar Palembang: Dari Cerita Rakyat Dayang Rindu Hingga Rayakan Ulang Tahun Ratu Belanda
Sudah menjadi sebuah tradisi di kota Palembang, Sumsel perlombaan perahu bidar digelar untuk memperingati Hari Kemerdekaan RI setiap tahunnya. Namun belakangan diketahui semenjak pandemi Covid-19 melanda, perhelatan tersebut sudab vakum sejak dua tahun yang lalu.
Sehingga di tahun 2022, momen peringatan Hari Kemerdekaan RI di ibukota Provinsi Sumsel tersebut sukses menjadi hiburan yang sangat dinantikan oleh masyarakat di kota Palembang.
5. Pelajaran Pahit Anggota DPRD Palembang Sukri Zen Pukul Wanita di SPBU: Jadi Viral, Ditahan Polisi, Dipecat Partai
Sosok anggota DPRD Palembang, Syukri Zen akhirnya mendapatkan pelajaran pahit dari sikap arogan dan brutal dengan memukul wanita di SPBU. Persoalan yang dipicu hanya karena antrean mengisi bahan bakar ini berbuntut panjang.
Kekinian Syukri Zen harus viral dengan serbuan hujatan netizen, ditahan polisi dan dipecat partai. Majelis Kehormatan Partai (MKP) Gerindra merekomendasikan kader Gerindra yang juga Anggota DPRD Kota Palembang M Sukri Zen dipecat dari partai.